Suatuhal yang sering menjadi perdebatan dan tidak berujung adalah formasi pembagian waris 2:1 dalam hukum waris Islam. Maksudnya, laki-laki mendapatkan 2 kali lipat dibandingkan bagian perempuan. Ungkapan jama "sa pikul, sa gendongan", laki-laki dapat 2, perempuan dapat 1.
Menjadisuami dan bapak ideal dalam rumah tangga? Tentu ini dambaan setiap lelaki, khususnya yang beriman kepada Allah Ta'ala dan hari akhir. Dan tentu saja ini tidak mudah kecuali bagi orang-orang yang dimudahkan oleh Allah Ta'ala.. Sosok kepala rumah tangga ideal yang sejati, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda:
RangkaianNama Depan Fazal (2-3-4 Kata) 1. Fazal Ayyas : nama anak laki-laki yang memiliki arti memiliki akhlak baik dan bersahabat. Fazal : [i] Baik hati [ii] ramah (Islami) Ayyas : [i] Penjual roti [ii] sahabat nabi (Arab) 2. Fazal Al Wahhaab : nama yang maknanya memiliki akhlak baik serta anugerah. Fazal : [i] Baik hati [ii] ramah (Islami
FrisianFlag Primagro 1+ Vanilla 750gr Susu Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun. 24 % Rp112.400. Rp 85.600. Earthy Minyak Telon Roll On 10ml. Rp 40.000. SGM Ananda 6-12 Susu Formula 1000 gr NEW. Rp 87.600. Sebelumnya. Yuk, Cek 60 Inspirasi Nama Bayi Laki-laki Sansekerta dengan Arti yang Indah!
. Banyak adab-adab dalam Islam bagi para lelaki yang mengarahkan mereka untuk jadi lelaki sejati. Maka yang menerapkan adab-adab tersebut insya Allah jauh dari suka sesama jenis atau LGBT, bahkan akan jadi lelaki yang sejati. Islam melarang laki-laki menyerupai wanitaIslam mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanita Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnya Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumah Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkan Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan tepukan. Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hari Islam melarang lelaki mencukur jenggot Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah haji Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad persiapan jihad Islam melarang khalwat dan ikhtilat Islam menganjurkan untuk bersegera menikah. Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sedekah. Islam menganjurkan untuk memiliki banyak anak. Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantan Islam melarang laki-laki menyerupai wanitaTidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkataلَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” HR. Bukhari no. 5885.Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkataلَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” HR. Bukhari no. 5886.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabdaثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 3063.Maka hendaknya para lelaki gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, demikian juga wanita hendaknya gunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian mengharamkan lelaki memakai pakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan bagi wanitaIslam membolehkan sebagian pakaian dan perhiasan khusus bagi wanita namun haram bagi lelaki, agar terbedakan penampilan wanita dan lelakiDiantaranya, laki-laki Muslim dilarang menggunakan pakaian dari sutra. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaمَن لبِس الحريرَ في الدُّنيا لم يلبَسْه في الآخرةِ وإنْ دخَل الجنَّةَ لبِسه أهلُ الجنَّةِ ولم يلبَسْه هو“Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhabul Afkar 13/277.Ath Thahawi rahimahullah mengatakanالآثار متواترة بذلك“Hadits-hadits tentang ini larangan memakai sutra mutawatir” Syarah Ma’anil Atsar, 4/246.Dan larangan ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita dibolehkan menggunakan pakaian sutra. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallamأُحلَّ الذهبُ والحريرُ لإناثِ أُمتي، وحُرِّم على ذكورِها“Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” HR. An Nasa’i no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i.Demikianlah, agar laki-laki terbedakan dari wanita dari segi cara berpakaian. Islam mewajibkan suami mencari nafkah, sedangkan istri tidak wajib bahkan untuk dibolehkan ada syarat-syaratnyaMemberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih.Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu anhaعن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت إن أبا الجهم ومعاوية خطباني؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم”أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu anha, ia berkata Aku mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” HR. Bukhari-MuslimDalam hadits ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu wanita, tidak ada kewajiban bekerja dan mencari nafkah. Bahkan lebih utama bagi mereka untuk lebih banyak di rumah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ“Dan tinggal-lah kalian para wanita di rumah-rumah kalian.” QS. Al Ahzab [33] 33Ibnu Katsir menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan” Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408. Islam mewajibkan lelaki shalat berjamaah di masjid, sedangkan wanita lebih baik di rumahLaki-laki wajib menunaikan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaلقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651.Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil, beliau sudah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,لولا ما في البيوتِ مِنَ النِّساءِ والذرِّيَّةِ لَأقَمتُ الصَّلاةَ، صلاةَ العشاءِ، وأَمَرتُ فتياني يُحَرِّقون ما في البيوتِ بالنَّارِ“Andaikan di rumah-rumah tidak ada wanita dan anak-anak kecil sungguh aku akan dirikan shalat Isya kemudian aku perintahkan para pemuda untuk membakar rumah-rumah dengan api” HR. Ahmad no. 8796, dishahikan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad.Maka tidak mungkin sikap beliau demikian tegas dan kerasnya, andaikan shalat berjamaah di masjid hanya wanita, sebagaimana dipahami dalam hadits Abu Hurairah di atas, mereka wanita tidak wajib shalat berjama’ah di masjid. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak jadi menghukum orang-orang yang mangkir shalat jama’ah dikarenakan di rumah-rumah ada para wanita. Menunjukkan para wanita tidak wajib shalat di masjid. Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkataيَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini”. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla yaitu hingga beliau wafat” HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah. Islam mewajibkan shalat jum’at, sedangkan wanita tidak diwajibkanUlama ijma’ sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaالجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud. Islam mensyariatkan ketika mengingatkan imam dalam shalat, lelaki dengan suara, wanita dengan bahwa lelaki boleh lantang, sedangkan wanita dikedepankan sitr menutup diri dan malu. Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia imam akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421. Islam menganjurkan agar lelaki tidak sisiran tiap hariLaki-laki tidak boleh berlebihan dalam merawat rambut sehingga sibuk dandan dan bersolek. Karena dandan dan bersolek itu tabiat wanita. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu’anhuنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang laki-laki menyisir rambutnya kecuali ghibban sehari menyisir, sehari tidak” HR. Abu Daud dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud.Bukan berarti tidak boleh menyisir setiap hari, namun makna hadits ini adalah larangan berlebihan dalam berdandan bagi lelaki. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhuكانَ ينْهانا عن كثيرٍ منَ الإرفاهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan” HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud.Asy Syaukani menjelaskan hadits Abdullah bin Mughaffal dengan mengatakanوالحديث يدل على كراهة الاشتغال بالترجيل في كل يوم؛ لأنه نوع من الترفه“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya menyibukkan diri dengan menyisir rambut setiap hari. Karena ini adalah bentuk terlalu banyak berdandan” Nailul Authar, 1/159. Islam melarang lelaki mencukur jenggotDiantara hikmahnya agar wajah lelaki tidak halus lembut seperti wanita. Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot. Dan semuanya menggunakan gaya bahasa perintah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaخَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ“Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259.Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaانهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259.Oleh karena itu tidak diperbolehkan memangkas jenggot, hukumnya haram. Terlebih lagi memangkas habis jenggot, para ulama mutaqaddimin ijma sepakat tentang Hazm mengatakan;واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” Maratibul Ijma’, 120.Ibnu Qathan mengatakanواتفقوا أن حلق اللحية مُثْلَة ، لا تجوز“Ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah maksiat, tidak diperbolehkan” Al Iqna fi Masail Al Ijma, 2/3953. Islam mensyariatkan jihad bagi lelaki. Sedangkan jihad bagi wanita adalah hajiJihad adalah amalan yang utama dan tinggi. Allah ta’ala berfirmanلَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلّاً وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْراً عَظِيماً“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk yang tidak turut berperang yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik surga dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar” QS. An-Nisaa 95Namun jihad itu hanya wajib bagi lelaki, wanita tidak ada kewajiban jihad perang. Aisyah radhiallahu anha bertanya kepada Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam, يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” HR. Ibni Majah II/968, no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 2345. Disyariatkan pula semua hal yang termasuk i’dad jihad persiapan jihadSeperti berlatih berkuda, memanah, berenang, bahkan termasuk juga bela diri, lari, dan melatih fisik. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ“hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian” HR. Al Bazzar dalam Musnad-nya 1048, Al Athar dalam Juz-nya 52, Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath 2093, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205.Imam Nawawi ketika menjelaskan haditsألا إنَّ القوةَ الرميُ“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”Beliau menjelaskan “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” Syarh Shahih Muslim, 4/57. Islam melarang khalwat dan ikhtilatDiantara hikmahnya lelaki akan lebih sering berkumpul bersama para lelaki dan terbentuk karakter lelaki. Munculnya sifat kewanitaan terkadang karena sering berkumpul dengan para wanita. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341.Imam An Nawawi berkata “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” Syarh Shahih Muslim, 9/109. Islam menganjurkan untuk bersegera hikmahnya, dengan menikah lelaki akan semakin timbul kelaki-lakiannya, dan wanita semakin timbul kewanitaannya. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda,يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400. Islam melarang istri menolak ajakan berhubungan intim dari suami, bahkan bercumbu dengan istri termasuk sering terjadi percumbuan dan hubungan intim antara suami istri, lebih baik. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ » قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ“Hubungan intim antara kalian adalah sedekah”. Para sahabat lantas ada yang bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu malah mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, Bukankah jika kalian bersetubuh pada wanita yang haram, kalian mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika kalian bersetubuh dengan wanita yang halal, kalian akan mendapatkan pahala” HR. Muslim no. 1006. Islam menganjurkan untuk memiliki banyak ini juga mempertajam sifat kelaki-lakian sang ayah. Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Misykatul Mashabih. Islam mengajarkan adab berjalan bagi lelaki yang jantanJalan yang baik bagi lelaki adalah tegap, gagah, tenang tapi tidak lambat, tidak seperti orang malas dan juga tidak gemulai. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berjalan dengan enerjik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma beliau berkataكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140.Maka berjalan yang baik adalah dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu beliau berkataإذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail.Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakanوَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704.Dan masih banyak lagi insya Allah adab-adab yang lain yang jika kita renungkan ternyata membuat seorang lelaki menjadi lelaki lagi jika kita membaca sirah para Nabi dan sahabat Nabi, mereka adalah lelaki sejati. Mereka gagah perkasa, baik dalam jihad ilmu maupun dalam jihad a’lam bis shaab.*Penulis Yulian PurnamaArtikel
Penulis Ustadz Aris Munandar, رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Para laki-laki sejati adalah orang yang perdagangan tijārah dan aktivitas menjual barang dagangan tidaklah melalaikannya dari berdzikir mengingat Allah, menegakkan shalat dan membayar zakat. Mereka pun merasa takut dengan hari Kiamat, hari jantung dan pandangan mata tidak bisa merasakan ketenangan” QS an-Nūr [24] 37. Yang dimaksud dengan rijāl dalam ayat di atas menurut penjelasan Syaikh Abu Bakar Jābir al-Jazāiri adalah laki-laki yang beriman mu’minūn, laki-laki yang tulus beriman shādiqūn, laki-laki yang sangat baik abrār dan laki-laki yang bertakwa muttaqūn1. Sehingga ayat ini membahas karakter laki-laki sejati, laki-laki ideal dengan keimanan, ketakwaan, ketulusan dalam melakukan kebaikan dan laki-laki yang senantiasa menghiasi hari-harinya dengan kebaikan. Hal ini diperjelas dengan latar belakang historis sabab nuzūl turunnya ayat di atas. Sālim meriwayatkan dari Ibnu Umar. Ibnu Umar bercerita bahwa ketika beliau berada di pasar shalat berjamaah ditegakkan maka semua laki-laki penghuni pasar menutup kios mereka masing-masing dan meninggalkan barang daganganya untuk masuk masjid. Mengomentari pemandangan ini Ibnu Umar mengatakan, “Ayat ini turun tentang mereka” 2. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam kutipan di atas, ayat di atas berkaitan dengan para laki-laki yang kesibukan berdagang di pasar tidak menghalanginya untuk tetap rutin mengerjakan shalat dengan berjamaah di masjid. Oleh karena itu Muhammad Nawawi makna ayat di atas adalah berbakti bentuk perniagaan dan kegiatan bertransaksi jual beli tidaklah melalaikan mereka para laki-laki sejati untuk tetap hadir ke masjid dalam rangka taat kepada Allah dan tidak menghalangi mereka untuk mengerjakan shalat fardu pada waktunya dengan berjamaah 3. Menurut Syaikh Ahmad ash-Shāwi al-Māliki dzikrullahī dalam ayat di atas mencakup semua hak-hak Allah baik shalat ataupun lainnya 4. Mereka, para laki-laki sejati adalah orang yang aktivitas kerja mencari rizki tidaklah menghalanginya untuk menunaikan semua hak-hak Allah yaitu berbagai aktivitas ibadah terutama sejumlah ibadah pokok yaitu menegakkan shalat secara berjamaah di masjid dan membayar zakat. Ibnu Abbas mengatakan, “Jika waktu membayar zakat telah tiba mereka tidak menahan penyaluran zakatnya” 5. Dalam ayat di atas disebutkan perdagangan tijārah dan aktivitas menjual barang dagangan ba’i padahal aktivitas menjual itu bagian dari perdagangan. Mengenai relasi makna dua kata ini ada beberapa tafsiran dari para ulama tafsir. Pertama, yang dimaksud dengan tijārah dalam konteks ayat ini adalah aktivitas membeli barang dagangan kulakan. Pertimbangan pemaknaan seperti ini adalah disebutkannya aktivitas menjual barang setelah tijārah. Sehingga mengingat kaedah tafsir bahwa makna suatu kata itu bisa diketahui dengan melihat kontrasnya maka makna tijārah adalah aktivitas membeli barang dagangan karena kontras dari menjual adalah membeli 6. Kedua, tafsiran dari al-Farā’ dan al-Wāqidi. Menurut keduanya yang dimaksud dengan tijārah adalah para importir dan orang yang mendatangkan barang dagangan dari lain daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan ba’i adalah aktivitas jual beli tanpa melakukan kegiatan safar ke luar daerah 7. Ketiga, tijārah dalam konteks ayat ini adalah semua bentuk kegiatan produktif yang menghasilkan keuntungan baik perdagangan, sewa menyewa, industri, jasa dll. Sedangkan yang dimaksud dengan ba’i adalah perdagangan jual beli 8. Keempat, tijārah adalah aktivitas perdagangan jual beli. Sedangkan ba’i adalah aktvitas menjual barang dagangan saja. Alasan aktivitas menjual barang dagangan disebutkan secara mandiri dalam ayat ini adalah karena kesibukan melayani konsumen dan pelanggan itu lebih menghalangi seorang pedagang dari berbagai macam kegiatan ibadah. Banyak pedagang yang khawatir kehilangan pelanggan jika mereka tinggalkan pembeli ketika waktu shalat sudah tiba. Di samping itu keuntungan yang didapatkan dari kegiatan menjual barang itu riil dan ada di depan mata. Lain halnya dengan aktivitas membeli baca kulakan. Keuntungan dari aktivitas kulakan itu masih meragukan dan baru akan terwujud di masa depan. Oleh karena itu hampir-hampir aktivitas ini tidak menyibukkan dari ibadah 9. Penjelasan global untuk ayat di atas disampaikan oleh Abdurrahman bin Nāshir as-Sa’di sebagaimana berikut ini Yang tetap bertasbih mensucikan Allah di waktu pagi dan petang adalah sejumlah laki-laki. Laki-laki seperti apa? Mereka adalah laki-laki yang tidak menomorduakan Allah karena dunia penuh kenikmatan atau pun perdagangan dan aktivitas mencari rizki yang melalaikan dari Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan tijārah adalah semua aktivitas dalam rangka mencari keuntungan semua kegiatan bisnis. Sehingga ba’i jual beli/perdagangan dalam ayat ini adalah bagian dari tijārah. Aktivitas jual beli/perdagangan disebutkan secara khusus dari sekian banyak kegiatan bisnis karena sering kali orang itu lebih tersibukkan dari ibadah karena aktivitas perdagangan dibandingkan aktivitas bisnis lainnya. Para laki-laki hebat tersebut meski mereka melakukan kegiatan bisnis, membeli barang dagangan dan menjualnya yang bukanlah merupakan aktvitas terlarang namun semua aktvitas bisnis tersebut tidaklah menyebabkan mereka lebih mengutamakan dan menomosatukan bisnis dari pada aktivitas mengingat Allah, menegakkan shalat dan membayar zakat. Bahkan mereka memiliki prinsip bahwa ketaatan kepada Allah dan ibadah kepada Allah adalah orientasi utama dan pertama dalam hidupnya. Semua yang menghalangi terwujudnya orientasi ini akan mereka tolak. Meninggalkan aktivitas duniawi itu berat bagi banyak orang. Aktivitas mencari uang dengan melakukan berbagai kegiatan bisnis itu disukai banyak orang. Umumnya laki-laki itu merasa berat untuk meninggalkannya. Banyak orang harus bersusah payah untuk bisa lebih mengutamakan hak Allah dari pada bisnis. Karena pertimbangan-pertimbangan di atas maka pada bagian akhir ayat Allah sampaikan faktor pendorong yang bisa melawan itu semua dalam rangka memotivasi sekaligus menakut-nakuti. Mereka, para laki-laki sejati itu merasa takut dengan hari Kiamat, hari jantung berdegap kencang dan pandangan mata tidak pernah bisa tenang. Hal ini terjadi karena hari tersebut demikian mengerikan dan mengganggu kenyamanan jantung dan badan. Mereka takut dan khawatir dengan hari tersebut. oleh karena itu mudah bagi mereka melakukan berbagai amal shalih dan meninggalkan aktivitas bisnis yang menghalangi dari kegiatan ibadah 10. Catatan Kaki Abu Bakr Jābir al-Jazāiri, Aisar at-Tafāsīr, cet. pertama KSA Maktabah Aḍwā’ al-Manār, 1999, 848. Muhammad Nawawi al-Bantani, Murāh Labīb Tafsir an-Nawawi, Semarang Thaha Putra, II 84. Ibid Ahmad ash-Shāwi, Hāsyiyah ash-Shāwi ala Tafsīr al-Jalālain Beirut Dār al-Fikr, 1993, III 174. Muhammad Nawawi, Murāh Labīb …, II 84. Abu Bakr Jābir al-Jazāiri, Aisar at-Tafāsīr, 848. Muhammad Ali asy-Syaukāni, Fath al-Qadīr, cet. pertama al-Manshūrah Dār al-Wafā’, 2014, IV 48. Abdurrahman bin Nāshir as-Sa’di, Taisīr al-Karīm ar-Rahmān, cet. kedua Damām Dār Ibn al-Jauzi, 1426 H, 663. Ahmad ash-Shāwi, Hāsyiyah ash-Shāwi …,III 174 Abdurrahman bin Nāshir as-Sa’di, Taisīr al-Karīm ar-Rahmān …, 663. KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
laki laki sejati menurut islam